Donor Darah Untuk Non-Muslim
Pertanyaan:
Apakah saya dibolehkan untuk mendonorkan darah untuk seseorang yang sakit, atau sedang sekarat, padahal orang tersebut bukan seorang muslim?
Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baaz –rahimahullah– menjawab:
Saya tidak mengetahui adanya larangan untuk melakukan hal tersebut. Karena Allah Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an:
لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ
“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil” (QS. Mumtahanah: 8)
Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menjelaskan bahwa kita tidak dilarang untuk berbuat baik kepada orang kafir yang tidak sedang memerangi kita dan tidak mengusir kita dari negeri kita sendiri. Selain itu juga karena menimbang adanya kebutuhan yang mendesak untuk memberikan pertolongan. Selain itu, terdapat dalam riwayat bahwa Ibu dari Asma’ binti Abu Bakar Ash Shiddiq datang kepada Asma’ di Madinah karena ia memerlukan sesuatu. Ketika itu adalah masa-masa gencatan senjata antara Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan orang-orang kafir Mekkah. Saat itu Ibunya tersebut adalah seorang kafir. Asma’ pun meminta fatwa kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan beliau membolehkannya. Beliau bersabda:
صلي أمك
“Penuhilah permintaan Ibumu“. Padahal ketika itu Ibunya adalah seorang kafir.
Jika ada orang kafir mu’ahad atau orang kafir musta’man yang memang sangat darurat membutuhkan donor darah tersebut, boleh bagi anda untuk bersedekah kepadanya dengan darah anda. Sifat darurat di sini sebagaimana daruratnya memakan bangkai. Dalam hal ini anda mendapatkan pahala jika melakukannya, karena memberikan sedekah kepada orang yang sangat darurat membutuhkannya itu tidak mengapa.
Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/4876
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
🔍 Fadhilah Puasa Arafah, Lafadz Takbir Yang Benar, Bacaan Ruqyah Syar Iyyah, Ucapan Natal Haram
Artikel asli: https://muslim.or.id/10127-donor-darah-untuk-non-muslim.html